
PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
BUPATI FAKFAK,
Menimbang : a. bahwa
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang
mengatur 8 (delapan) jenis pajak telah diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Fakfak Tahun 2011 Nomor 02 dan Tambahan Lembaran Daerah Nomor 001 dan
mulai berlaku pada tanggal 1 November 2011;
b.
bahwa ketentuan
khusus pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesasan dan Perkotaan sebagaimana
diatur dalam Pasal 92 ayat (1) yaitu pada tanggal 1 januari 2014 mendatang,
adalah batas waktu maksimal yang memungkinkan Pemerintah Daerah menyiapkan
seluruh perangkat penunjang pelaksanaan pemungutan obyek pajak tersebut baik
sarana prasarana, personil maupun manajemen pengelolaan;
c.
bahwa
kesiapan Pemerintah Daerah untuk mengelola dan memungut Pajak Bumi dan Bangunan
di Kabupaten Fakfak telah mencapai tahap siap operasional tahun 2013, oleh
karena itu ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas
perlu diubah dan dimajukan pada tahun 2013;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom
di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2947);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Jaya Barat menjadi
Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 91
Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten
Fakfak Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Fakfak (Lembaran
Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2008 Nomor 20);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten
Fakfak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2011 Nomor 02,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 001);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
FAKFAK
dan
BUPATI FAKFAK,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
Pasal I
Ketentuan dalam
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Fakfak Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak
Nomor 001), dalam BAB XXV, KETENTUAN PENUTUP, Pasal 92 ayat (1) diubah
sebagai berikut :
Pasal
92
(1)
Ketentuan
mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Pasal II
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Fakfak Nomor 001), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal III
Peraturan Daerah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Fakfak.
Ditetapkan di Fakfak
pada tanggal 29
Juni 2012
BUPATI FAKFAK,
MOHAMMAD
USWANAS
Diundangkan di Fakfak
pada tanggal 29
Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
FAKFAK,
Drs. HUSEIN THOFER
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19600222 198510 1 001
LEMBARAN
DAERAH KABUPATEN FAKFAK TAHUN 2012 NOMOR 05